Warga Keluhkan BBM Kosong di SPBU 61.796.04 Kota Baru, Muncul Dugaan Penyaluran ke Aktivitas PETI

Suaraindonesia.co.id, Melawi, Kalimantan Barat – Sejumlah warga Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Melawi, mengeluhkan sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 61.796.04 Kota Baru. Menurut keluhan masyarakat, stok BBM di SPBU tersebut kerap tidak tersedia saat dibutuhkan oleh konsumen.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa BBM tersebut diduga dijual kembali kepada para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Kota Baru.

“Kami sebagai masyarakat sering tidak kebagian BBM. Informasinya, minyak itu diduga dijual kepada para pekerja PETI di sekitar Kota Baru,” ujar narasumber.

Apabila dugaan tersebut benar, masyarakat menilai praktik tersebut sangat merugikan warga yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari maupun usaha kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 61.796.04 Kota Baru belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat maupun dugaan penyaluran BBM tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum agar informasi yang beredar dapat diklarifikasi.

Masyarakat berharap instansi terkait melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap distribusi BBM di SPBU tersebut sehingga penyaluran BBM bersubsidi maupun non-subsidi dapat tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa hak.
  • Apabila terkait dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dapat pula dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak SPBU, Pertamina, maupun pihak lain yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.