Perhiptani Mempawah Sosialisasi Aturan Pembelian Bbm Bersubsidi Wajib Kantongi Rekomendasi
Suaraindonesia.id, Mempawah – Pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalbar, dan Polres Mempawah menggelar Diskusi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 di Aula Wisma Chandramidi, Kabupaten Mempawah, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini membahas mekanisme penyaluran BBM bersubsidi bagi petani guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada beras.
Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa petani diperbolehkan membeli solar subsidi menggunakan jerigen, asalkan membawa Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Lurah, Camat, atau Dinas Pertanian melalui aplikasi XSTAR.
Pertamina menyatakan SPBU wajib melayani pembelian apabila dokumen telah lengkap dan valid. Untuk menghindari antrean panjang, jadwal pengambilan BBM akan diatur berdasarkan pendataan kelompok tani.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Mempawah, AKP Amat Dasroni, menegaskan pihak kepolisian siap melakukan pengawalan distribusi BBM subsidi dan membantu apabila terdapat kendala di lapangan.
Hasil diskusi juga menyepakati bahwa penentuan kuota BBM subsidi akan didasarkan pada data alsintan, kebutuhan BBM, operator, jadwal penggunaan, dan luas lahan garapan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan surat rekomendasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akses petani terhadap solar subsidi menjadi lebih mudah, tepat sasaran, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Mempawah.






