Oknum TNI Berinisial AB Diduga Bekingi Aktivitas Boss PETI Berinisial EM, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Suaraindonesia.id, Landak, Kalimantan Barat – Informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berpangkat Perwira Menengah berinisial AB kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul dugaan terkait penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, kini berkembang informasi baru yang mengaitkan AB dengan dugaan aktivitas pembelian emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak dan sejumlah daerah lainnya di Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, AB diduga menggunakan seorang perantara berinisial EM untuk melakukan pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Emas tersebut, menurut keterangan para narasumber, selanjutnya diduga dipasarkan kembali melalui jaringan tertentu.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sumber lain menyebutkan bahwa aktivitas pembelian emas oleh EM diduga dilakukan secara rutin, yakni setiap hari Senin dan Kamis. Setelah dikumpulkan, emas tersebut diduga dibawa menuju Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa dalam setiap perjalanan pengangkutan emas tersebut, EM diduga mendapatkan pengawalan dari beberapa orang. Hingga saat ini, informasi tersebut juga belum memperoleh konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Redaksi masih terus berupaya menghubungi AB, EM, maupun institusi terkait guna memperoleh klarifikasi atas informasi yang berkembang. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat membenarkan ataupun membantah dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penanganan setiap dugaan tindak pidana diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), termasuk ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada AB, EM, maupun institusi terkait untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi. Pemberitaan ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi resmi dan hasil proses penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Redaksi