APMS 66.787.001 Jongkong Diduga Jual BBM di Atas HET, Pertamina & Aparat Diminta Bertindak Tegas

Suaraindonesia.id, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – APMS 66.787.001 yang beroperasi di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain dugaan penjualan di atas HET, beredar pula informasi bahwa sebagian BBM yang disalurkan diduga mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Apabila terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai peraturan yang berlaku.

Sejumlah pihak meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diharapkan meliputi kesesuaian harga jual, distribusi BBM, serta pihak-pihak yang menerima penyaluran BBM.

“Jika benar terjadi penjualan di atas HET maupun penyimpangan distribusi kepada pihak yang tidak berhak, maka tindakan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pihak yang meminta adanya pengawasan lebih ketat.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyalur yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian atau pencabutan penyaluran.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak APMS 66.787.001 Jongkong maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan tersebut.

Redaksi