Maraknya PETI di Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang Tak Tersentuh Hukum

Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (17/06/2026), terlihat sejumlah aktivitas penambangan menggunakan lanting dan peralatan sedot yang beroperasi secara terbuka di aliran sungai.

Warga setempat mengaku kegiatan PETI tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Meski aktivitas dilakukan secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik penambangan ilegal tersebut.

“Kegiatan ini sudah lama berlangsung. Hampir setiap hari terlihat aktivitas di sungai, tetapi sampai sekarang masih berjalan seperti biasa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang dinilai semakin bebas beroperasi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait, dapat mengambil langkah konkret untuk menindak pelaku penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

Aktivitas PETI diketahui tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran air, pendangkalan sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.

Dasar Hukum

Pelaku kegiatan PETI dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga masih marak terjadi di wilayah Simba Raya. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Redaksi)