Kuasa Hukum dan Panglima Pajaji Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kematian Misterius Elisabet Miranda

IMG-20260623-WA0133

Suaraindonesia.id, Ketapang, Kalbar. Kematian Elisabet Miranda, mahasiswi semester 6 STIKES Mitra RIA Husada (PHI) Jatiasih, Bekasi, menyisakan duka mendalam sekaligus kejanggalan besar bagi pihak keluarga. Mahasiswi yang dikenal berprestasi asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini, diduga meninggal secara tidak wajar di tanah rantau.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusliyadi, S.H., mengungkapkan adanya sederet kejanggalan dalam kronologi kematian korban yang diterima oleh pihak keluarga.

”Pada 3 April 2026, pihak keluarga dihubungi oleh kekasih Elisabet berinisial M. Ia mengabarkan bahwa Elisabet dilarikan ke Rumah Sakit Kartika Husada karena mengalami sesak napas. Setelah sempat dirawat selama kurang lebih enam jam, Elisabet dinyatakan meninggal dunia,” ujar Rusliyadi kepada awak media, Selasa (23/6/2026).

Keesokan harinya, pada 4 April 2026, jenazah korban langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kalimantan Barat untuk dimakamkan. Namun, tabir kecurigaan mulai terkuak pasca-pemakaman.

Kecurigaan keluarga mencuat setelah rekan korban menemukan bukti tak wajar di tempat kejadian perkara (TKP). Atas permintaan orang tua Elisabet, rekan korban datang untuk membersihkan kamar kos yang selama ini ditinggali korban bersama kekasihnya, M.

”Saat membersihkan kamar tersebut, saksi menemukan bercak darah yang berceceran. Temuan ini memicu dugaan kuat bahwa ada penyebab lain di balik kematian korban yang sengaja ditutupi,” tegas Rusliyadi.

Hingga saat ini, penyebab medis kematian Elisabet masih misterius. Demi mengungkap kebenaran materiil, pihak keluarga menyatakan siap dan bersedia jika aparat penegak hukum melakukan tindakan autopsi.

Tragedi ini memicu gelombang solidaritas. Keluarga besar Elisabet secara terbuka meminta dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat Dayak yang berada di Jakarta maupun di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

”Kami tidak akan tinggal diam. Kami siap menempuh jalur hukum positif (negara) sekaligus hukum adat Dayak demi menegakkan keadilan bagi mendiang Elisabet Miranda,” pungkas pengacara muda tersebut.

Senada dengan kuasa hukum, tokoh adat Dayak Panglima Pajaji bersama Rusliyadi secara lantang mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan. Mereka meminta kepolisian menarik kasus ini ke tingkat pusat agar penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan menyeret siapapun yang terlibat ke pengadilan.