Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penampungan Emas Ilegal Di Melawi

Suaraindonesia.id, Melawi, Kalbar – Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan penampungan dan pembelian emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pihak yang disebut dalam pemberitaan menyampaikan klarifikasi atas informasi tersebut.

Hendra Sagita alias Hen menegaskan bahwa dirinya membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya sebagai penampung maupun pembeli emas hasil aktivitas PETI. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada dirinya sebelum dipublikasikan.

“Saya tidak pernah melakukan aktivitas penampungan maupun pembelian emas ilegal sebagaimana yang diberitakan. Informasi tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya,” ujarnya.

Hen juga membantah adanya anggapan bahwa dirinya kebal hukum ataupun memiliki pihak yang membekingi aktivitas yang dituduhkan. Ia menyatakan siap menghormati proses hukum apabila aparat penegak hukum membutuhkan keterangan ataupun klarifikasi.

“Saya siap memberikan penjelasan kepada aparat apabila memang diperlukan. Saya berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hen meminta media yang memuat pemberitaan tersebut untuk memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan Hen dalam tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Red