Diduga APMS/SPBU Milik A.Y Jual Solar di Atas HET, Warga Ketungau Keluhkan Harga Capai Rp20 Ribu per Liter
Suaraindonesia.id, Sintang, Kalimantan Barat – Masyarakat di wilayah perbatasan Kecamatan Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, mengeluhkan dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar oleh APMS/SPBU milik A.Y dengan harga yang dinilai jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan, harga solar di tingkat pengecer disebut mencapai Rp20 ribu per liter.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil yang bergantung pada BBM untuk kebutuhan transportasi, pertanian, serta aktivitas sehari-hari di wilayah pedalaman.
“Dengan harga Rp20 ribu per liter sangat mencekik kami masyarakat yang ingin membeli minyak untuk kebutuhan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan penjualan BBM subsidi di atas HET tersebut.
Menurut masyarakat, distribusi BBM subsidi seharusnya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga pedalaman.
Dalam ketentuan yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Pemerintah melalui BPH Migas juga terus memperketat pengawasan distribusi serta kuota BBM subsidi, khususnya solar subsidi, guna mencegah penyimpangan penyaluran di berbagai daerah pada tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak APMS/SPBU yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan solar dengan harga tinggi tersebut.
Tim Red






