Pihak Manajemen PT. SAM Berikan Klarifikasi Terkait Sengketa Lahan Masyarakat

Sintang, Kalimantan Barat – Manajemen PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai klaim lahan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Ahli Waris Gerantung di wilayah perkebunan perusahaan.

Dalam keterangan pers yang diterima media, PT SAM menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tidak menggiring opini yang dinilai menyesatkan.

Menurut pihak perusahaan, lahan yang saat ini dipersoalkan merupakan lahan yang diserahkan secara komunal oleh masyarakat Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, melalui pola kemitraan 70:30 dengan PT Sintang Agro Mandiri pada tahun 2008.

Pihak perusahaan menjelaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses survei, pemetaan, serta perjanjian kemitraan yang disepakati bersama masyarakat. Selanjutnya, lahan tersebut dikelola sesuai dengan peruntukan dan perizinan yang berlaku.

Sudah Melalui Mediasi dan Sidang Adat

PT SAM menyebut persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam beberapa forum resmi, termasuk mediasi yang difasilitasi Tim Koordinasi Penyelesaian Konflik Perkebunan Kabupaten Sintang serta sidang adat yang dilaksanakan oleh Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang.

Dalam proses tersebut, pihak yang menyerahkan lahan, yakni masyarakat Dusun Mulung Desa Lengkenat, disebut telah menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun dan telah diserahkan kepada PT SAM melalui skema kemitraan yang disepakati.

Selain itu, PT SAM juga pernah dilaporkan oleh kelompok yang mengaku sebagai Ahli Waris Gerantung ke Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang. Dalam persidangan adat yang digelar pada 22 April 2026, perusahaan menyatakan telah menunjukkan berbagai dokumen dan bukti pengelolaan lahan.

Menurut PT SAM, hasil persidangan adat tersebut menyimpulkan bahwa lahan yang dipermasalahkan berada dalam penguasaan sah PT SAM, sementara pihak yang mengklaim sebagai Ahli Waris Gerantung dinilai tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan yang diajukan.

Kronologis Pembebasan Lahan

Berdasarkan dokumen kronologis yang disampaikan perusahaan, proses kemitraan bermula dari permintaan masyarakat Dusun Mulung kepada PT SAM untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit melalui pola kemitraan 70:30.

Perjanjian awal ditandatangani pada 20 September 2007, kemudian dilanjutkan dengan survei lapangan pada tahun 2008. Hasil survei menunjukkan luas lahan sekitar 314,16 hektare yang kemudian disepakati oleh masyarakat Dusun Mulung.

Setelah proses pemetaan dan penetapan batas wilayah, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit (PKPK) Nomor 34/PKPK/XII/2008.

Dari total lahan yang diserahkan, masyarakat memperoleh hak pembangunan kebun plasma seluas sekitar 94,25 hektare atau 30 persen dari total area, sementara sisanya menjadi kebun inti sesuai pola kemitraan yang telah disepakati.

Batas Desa Menjadi Kewenangan Pemerintah

Terkait persoalan batas wilayah antara Desa Lengkenat dan Desa Gernis Jaya yang turut menjadi pembahasan dalam sengketa tersebut, PT SAM menegaskan bahwa penetapan dan penyelesaian batas administrasi desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Perusahaan menyatakan akan menghormati setiap keputusan pemerintah yang berkaitan dengan penegasan batas wilayah administratif.

Imbauan Menjaga Kondusivitas

PT SAM juga menyesalkan tindakan sejumlah pihak yang melakukan pendudukan lahan, pemasangan portal, serta menghambat aktivitas operasional perusahaan. Menurut perusahaan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemaksaan kehendak dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen PT SAM berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum dan mekanisme penyelesaian yang berlaku guna menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan keputusan yang telah diambil oleh lembaga yang berwenang, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan PT Sintang Agro Mandiri dalam rilis resminya.

Red