SPBU TAHLUD 64.786.08 Kabupaten Melawi Diduga Layani Pengisian Jerigen ke Mobil Pick Up, Volume BBM Dipertanyakan
Suaraindonesia.id, Melawi – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen ke sebuah mobil pick up di SPBU TAHLUD 64.786.08 Kabupaten Melawi menuai sorotan masyarakat. Dalam dokumentasi yang diterima wartawan, terlihat sejumlah jerigen berada di dalam kendaraan pick up saat melakukan pengisian di area SPBU.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, salah satu petugas SPBU disebut menyampaikan bahwa pengisian tersebut “cuma 60 liter”. Namun, dari pantauan visual, jumlah jerigen yang berada di dalam kendaraan diduga melebihi kapasitas yang disebutkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi maupun non subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Masyarakat meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas migas, untuk melakukan pengecekan langsung terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan distribusi.
Dalam aturan yang berlaku, pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU Migas disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, penyaluran BBM menggunakan jerigen umumnya wajib memenuhi ketentuan dan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU TAHLUD 64.786.08 terkait dugaan pengisian BBM menggunakan sejumlah jerigen tersebut.






