Diduga Ada Transaksi Jual Beli Emas Hasil PETI di Rumah Milik AP Jln Gg Damai Sintang, Warga Minta APH Segera Bertindak

Suaraindonesia.id, Sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas dugaan transaksi jual beli emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, sebuah rumah milik pengusaha emas berinisial AP yang berada di kawasan Gang Damai, Kabupaten Sintang, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi emas yang berasal dari aktivitas PETI di wilayah Sungai Durian dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas transaksi disebut-sebut berlangsung secara tertutup dan dilakukan pada waktu tertentu. Warga mengaku resah lantaran dugaan praktik jual beli emas ilegal tersebut dinilai dapat memperkuat jaringan aktivitas PETI yang selama ini merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai.

“Sudah lama terdengar informasi kalau di lokasi itu sering ada transaksi emas dari hasil tambang ilegal. Masyarakat berharap aparat bisa turun melakukan pengecekan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

AP yang dikenal sebagai pengusaha emas di wilayah Sungai Durian diduga menjadi penampung emas hasil aktivitas PETI dari sejumlah penambang tradisional maupun cukong tambang ilegal. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Sintang.

Praktik penampungan dan perdagangan emas hasil PETI sendiri dinilai menjadi salah satu faktor utama sulitnya pemberantasan tambang ilegal. Sebab, adanya penadah atau pembeli membuat aktivitas PETI terus berjalan karena memiliki pasar untuk menjual hasil tambang.

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi emas ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, warga berharap adanya tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Ancaman Hukum

Aktivitas penambangan tanpa izin maupun penampungan hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

  • Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur tentang penampungan, pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal.

  • Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas transaksi emas hasil PETI di rumah milik AP tersebut.