Dokter Berinisial KSN, Kabid RSUD Ade M. Djoen Sintang, Dilaporkan Terkait Dugaan Perselingkuhan

Suaraindonesia.id, Sintang, Kalimantan Barat – Seorang pria berinisial BS melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya, AN, dengan seorang dokter berinisial dr. KSN, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di RSUD Ade M. Djoen Sintang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (19/7/2026).

Menurut keterangan BS, ia telah lama mencurigai adanya hubungan khusus antara istrinya dengan dr. KSN. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah ia melihat sepeda motor milik AN terparkir di rumah dr. KSN yang berada di kawasan Komplek Dharma Putra, Kabupaten Sintang.

Atas dasar kecurigaan tersebut, BS meminta pendampingan anggota Polres Sintang untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Berdasarkan keterangan pelapor, saat petugas bersama Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan, AN ditemukan berada di dalam rumah dr. KSN.

Selain itu, menurut BS, di lokasi juga ditemukan sejumlah barang yang diduga milik AN, di antaranya pakaian dan sebuah laptop. Atas kejadian tersebut, BS kemudian membuat laporan resmi ke Polres Sintang.

“Saya memang sudah lama mencurigai istri saya memiliki hubungan dengan seseorang. Dulu saya pernah menemukan isi percakapan mereka. Kali ini saya tidak akan memaafkan lagi. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar BS.

Saat dikonfirmasi oleh media, dr. KSN belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin dan etik profesi, seorang dokter dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis menjaga etika profesi, integritas, dan martabat jabatan. Selain itu, apabila yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran juga dapat diperiksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai kewajiban menjaga integritas, etika, dan perilaku yang tidak mencoreng kehormatan instansi.

Di sisi lain, dugaan perselingkuhan pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penanganannya merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sintang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan maupun status penanganan perkara. Sementara itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari AN guna memberikan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, hasil konfirmasi awal kepada pihak yang disebutkan, serta informasi yang tersedia saat ini. Seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Red