Nama Eman Mencuat dalam Dugaan Jaringan Tambang Emas Ilegal di Sungai Pak Mayam, APH Diminta Bertindak

Suaraindonesia.id, Landak, Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Pak Mayam, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar dan sebagaimana terlihat dalam materi yang beredar di media sosial, muncul dugaan adanya keterkaitan seseorang yang dikenal dengan panggilan “Eman” dalam jaringan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Sejumlah narasumber menyebut aktivitas PETI di Sungai Pak Mayam diduga masih berlangsung dan melibatkan jaringan yang cukup luas. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar kepastian hukum dapat ditegakkan. Penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.

Aktivitas PETI diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) apabila dilakukan tanpa izin yang sah. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Suaraindonesia.id, menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini bukan merupakan pernyataan bersalah. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang konfirmasi maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Red