APMS Terapung 66.787.003 Diduga Jadi Sarang Mafia Migas, Warga Keluhkan BBM Selalu Kosong

Kapuas Hulu, Suara Indonesia (Mengungkap Fakta) – APMS Terapung Nomor 66.787.003 milik PT Tya Pratama yang berlokasi di Desa Teluk Sindur, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) dari APMS tersebut karena stok yang disebut-sebut sering kosong.

Berdasarkan keterangan beberapa warga setempat, mereka mengaku jarang bahkan tidak pernah mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya untuk operasional motor air yang menjadi sarana transportasi utama masyarakat di wilayah sungai.

“Minyak di APMS itu tidak pernah ada, selalu kosong. Kami sebagai masyarakat kecil tidak pernah merasakannya untuk kebutuhan motor air,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan masyarakat semakin menguat setelah muncul informasi yang menyebutkan bahwa sebagian besar BBM yang disalurkan dari APMS tersebut diduga lebih banyak diberikan kepada para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di sejumlah wilayah sekitar.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa BBM dari APMS tersebut didistribusikan ke luar wilayah, termasuk ke daerah Boyan Tanjung dan Selimbau.

“Informasinya minyak itu banyak dibawa ke Boyan dan Selimbau. Sementara masyarakat di sini kesulitan mendapatkan BBM,” ujar warga lainnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap sistem distribusi BBM pada APMS Terapung 66.787.003 guna memastikan penyaluran subsidi maupun BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat berjalan sesuai aturan.

Dasar Hukum

Penyaluran BBM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 53 UU Migas, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga migas tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Pasal 55 UU Migas, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
  • Penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola APMS 66.787.003 maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak APMS 66.787.003, PT Tya Pratama, Pertamina, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

@Redaksi