Gudang Penimbunan CPO Diduga Ilegal di Sintang, Warga Soroti Minimnya Penindakan

Suaraindonesia.id, Sintang, Kalimantan Barat — Aktivitas penimbunan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah diduga ilegal ditemukan di wilayah Km 28 Jalan Sintang–Pontianak, tepatnya di kawasan Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Keberadaan gudang tersebut memicu keresahan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga tidak memiliki izin resmi. Warga mengaku sering melihat mobil tangki maupun aktivitas bongkar muat di area gudang tersebut.

“Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah ada tindakan dari aparat penegak hukum. Kami tidak tahu apakah takut atau memang ada dugaan lobi-lobi dengan pemilik gudang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari dokumentasi yang beredar, tampak sejumlah tandon besar yang digunakan untuk menampung cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan CPO. Selain itu, terlihat pula instalasi pipa dan selang yang mengarah ke tangki penampungan, mengindikasikan adanya aktivitas distribusi atau penimbunan dalam skala besar.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas penimbunan CPO tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya terkait kewajiban perizinan usaha dan distribusi hasil perkebunan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan tersebut menimbulkan dampak pencemaran atau tidak memiliki dokumen lingkungan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika terdapat unsur penyalahgunaan usaha, penadahan, atau praktik ilegal lainnya dalam distribusi komoditas.

Selain itu, praktik penimbunan tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan perdagangan dan distribusi barang strategis yang dapat merugikan negara.

Desakan kepada Aparat

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut. Mereka menilai pembiaran yang berlangsung lama dapat mencederai rasa keadilan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan ekonomi.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ilegal, harus ditindak. Jangan dibiarkan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas gudang tersebut.

(Tim Redaksi)