Truk Muatan Kayu Meranti Terbalik di Ambawang, Diduga Tanpa Dokumen Resmi

Suaraindonesia.id, Kubu Raya, Kalimantan Barat — Sebuah truk dengan nomor polisi J 9068 VC dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal hingga terbalik di wilayah Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/5/2026).

Truk tersebut diketahui mengangkut kayu jenis meranti berbentuk balok (persegi) dalam jumlah cukup banyak. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sopir di lokasi kejadian, kayu tersebut disebut berasal dari wilayah Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, dan diklaim milik seseorang bernama Pak Apo, dengan tujuan pengiriman ke Pontianak kepada pihak penerima bernama Pak Umbo.

Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait kelengkapan dokumen atau izin pengangkutan kayu, sopir mengakui bahwa tidak memiliki dokumen resmi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar (illegal logging).

Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang dugaan peredaran kayu ilegal di wilayah Kalimantan Barat, yang hingga kini masih menjadi persoalan serius dan membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti tidak memiliki dokumen sah, aktivitas pengangkutan kayu tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya:
    • Pasal 83 ayat (1): Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dipidana.
    • Ancaman pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur bahwa:

    • Setiap hasil hutan wajib dilengkapi dengan dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Harapan Penegakan Hukum

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap asal-usul kayu tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi kayu ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik mafia kayu masih berpotensi berlangsung di Kalimantan Barat, meskipun berbagai upaya penindakan telah dilakukan.

(Tim Redaksi)