Tim Investigasi Awak Media dan LSM Temukan Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Belakang Polsek Kota Sintang

Suaraindonesia.co.id, SINTANG, KALBAR – Tim investigasi gabungan awak media bersama sejumlah aktivis LSM di Kabupaten Sintang mengaku menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan Jalan Kapitan Juhoi, tepatnya di belakang Polsek Kota Sintang.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil investigasi awal, ditemukan sejumlah produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait cukai dan peredaran barang kena cukai.

Menurut keterangan yang diperoleh dari seorang pekerja yang berada di lokasi, gudang tersebut hanya berstatus sewa dan digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.

“Gudang ini hanya disewa,” ujar salah seorang karyawan yang ditemui tim investigasi di lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, rokok yang tersimpan di gudang tersebut diduga berasal dari Kota Pontianak dan kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Sintang dan sekitarnya. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim investigasi juga menemukan sejumlah kemasan rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait guna dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Aktivis LSM yang turut melakukan investigasi meminta aparat penegak hukum, Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan terhadap gudang tersebut guna memastikan legalitas barang yang tersimpan di dalamnya.

“Kami meminta aparat berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Dasar Hukum

Peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

(Redaksi)