PETI di Dusun Brona Diduga Bebas Beroperasi, Warga Soroti Kinerja APH
Suaraindonesia.id, Sekadau, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Brona, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, disebut semakin meresahkan masyarakat. Ironisnya, lokasi aktivitas ilegal tersebut dikabarkan hanya berjarak beberapa ratus meter dari Mapolres Sekadau.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas PETI tersebut disebut berlangsung cukup lama dan terkesan aman terkendali. Bahkan, warga lebih memilih menyampaikan informasi kepada media dibanding melapor langsung kepada aparat penegak hukum (APH).
“Warga sebenarnya resah, tapi banyak yang enggan melapor karena lokasi PETI itu dekat dengan kantor polisi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut adanya dugaan pungutan atau “setoran keamanan” sebesar Rp2,5 juta per set kerja. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, penambang yang tidak membayar setoran tersebut disebut tidak diperbolehkan bekerja di lokasi.
Selain itu, warga menyebut seorang pria bernama Nadi diduga menjadi pengurus lapangan sekaligus penampung emas hasil aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Kalau emas hasil tambang itu katanya dikumpulkan ke Nadi. Dia yang urus di lapangan,” ujar sumber warga kepada media.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan masuknya BBM subsidi ke lokasi PETI. Mereka menduga suplai minyak dilakukan secara rutin untuk mendukung operasional tambang ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak terkait di Kabupaten Sekadau, segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di Dusun Brona tersebut.
Red






