Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Kejanggalan Penyaluran Pertalite Di Spbu 64.786.14 Masuka

Suaraindonesia.id, Sintang, Kalbar – Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kejanggalan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 64.786.14 Masuka, Kabupaten Sintang, pihak terkait memberikan klarifikasi bahwa pengisian BBM ke jerigen yang terlihat dalam dokumentasi tersebut merupakan pengisian BBM jenis Pertamax, bukan Pertalite bersubsidi sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pengisian menggunakan jerigen tersebut dilakukan sesuai permintaan konsumen untuk BBM non-subsidi jenis Pertamax. Oleh karena itu, aktivitas tersebut dinilai tidak termasuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa penyaluran BBM di lokasi tetap mengacu pada prosedur operasional dan ketentuan yang berlaku dari PT Pertamina (Persero). Mereka membantah adanya praktik “bermain” dalam distribusi Pertalite subsidi sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Terkait insiden adanya larangan pengambilan gambar yang disebut-sebut terjadi di lokasi, pihak SPBU menyampaikan bahwa hal tersebut dipicu kesalahpahaman di lapangan. Situasi disebut sempat memanas karena adanya dugaan pengambilan dokumentasi tanpa konfirmasi kepada petugas yang sedang bekerja.

Meski demikian, pihak SPBU menyatakan menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial terhadap pelayanan publik, selama dilakukan dengan tetap menjaga situasi kondusif dan tidak mengganggu operasional maupun keselamatan di area SPBU.

Masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa tanpa adanya klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Informasi yang beredar di media sosial diharapkan dapat disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak terkait juga membuka ruang komunikasi apabila terdapat laporan atau temuan masyarakat terkait distribusi BBM, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.