Toko Sandai Diesel Sang Pembeli Emas di Sekadau Diduga Bebas Beroperasi, APH Diminta Bertindak

file_000000006fd87206a2fec4587a075196

Suaraindonesia.id, SEKADAU, KALBAR – Aktivitas pembelian emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan berlangsung terbuka di wilayah Kabupaten Sekadau. Lokasi yang menjadi sorotan warga berada di Toko Sandai Diesel, di jalan poros Mungguk, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga sekitar, aktivitas transaksi emas di tempat tersebut disebut berlangsung cukup ramai. Para penjual diduga datang dari berbagai lokasi untuk menjual emas hasil tambang yang belum memiliki legalitas resmi. Kegiatan ini disebut terjadi secara berulang dan dinilai berlangsung tanpa hambatan berarti.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sekadau, dapat turun langsung melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka menilai praktik jual beli emas dari hasil PETI berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Harapannya aparat bisa menindak tegas jika memang terbukti ada transaksi emas ilegal. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena merugikan negara dan lingkungan,” ujar salah satu warga.

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) sendiri telah lama menjadi perhatian di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Selain berpotensi melanggar hukum, praktik ini juga sering dikaitkan dengan kerusakan ekosistem sungai, pencemaran lingkungan, serta kerugian terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sekadau terkait dugaan aktivitas pembelian emas tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat serta pihak yang disebut dalam laporan warga untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat berharap aparat dapat segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.