“Skandal PETI Sekadau: Dugaan Setoran ke Oknum Polisi Terbongkar, Kapolres Disorot!”

Suaraindonesia.id, SEKADAU, KALBAR – Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Informasi ini mencuat berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di beberapa titik, di antaranya Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak. Kegiatan tambang ilegal tersebut disebut berjalan lancar tanpa hambatan berarti, meskipun secara hukum jelas dilarang.

Sejumlah narasumber menyebut adanya dugaan praktik setoran rutin atau “upeti” yang menjadi faktor utama aktivitas tersebut tetap berjalan. Untuk kegiatan di wilayah sungai, setoran disebut mencapai sekitar Rp2,5 juta, sementara untuk aktivitas di darat berkisar Rp1,5 juta.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum Kapolsek setempat yang disebut membekingi aktivitas ilegal tersebut. Isu ini pun memicu sorotan terhadap Kapolres Sekadau yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan pelanggaran di jajarannya.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal sebelumnya, Kapolda Kalimantan Barat telah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta kerugian negara. Namun, kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan komitmen tersebut.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Kalbar, untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan independen.


Dasar Hukum yang Mengatur

Dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022)
    Melarang anggota Polri menyalahgunakan wewenang serta menerima suap atau gratifikasi, dengan sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
    Ancaman hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.
  • KUHP Pasal 421 (Penyalahgunaan Wewenang)
    Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk bagi pihak yang terlibat atau membekingi aktivitas tambang ilegal.

Desakan Masyarakat

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Warga berharap adanya:

  • Investigasi independen
  • Perlindungan terhadap saksi
  • Transparansi dalam proses penegakan hukum

Hal tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Redaksi