Praktik Sabung Ayam Diduga Kembali Marak di Desa Landau Mentail

Suaraindonesia.id, Kapuas Hulu – Praktik judi sabung ayam diduga kembali marak terjadi di Dusun Benit, Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut disebut-sebut mulai beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang diterima media dari warga setempat menyebutkan, arena sabung ayam di Dusun Benit kembali dibuka dan mulai ramai dikunjungi warga pada Jumat (10/10/2025).
“Iya, sabung ayam di Dusun Benit Desa Landau Mentail sudah buka lagi setelah lama ditutup. Hari ini ramai, banyak yang datang dari berbagai daerah,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut keterangan lain yang dihimpun, kegiatan sabung ayam tersebut berlangsung secara terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pelaku dari luar daerah. Warga khawatir kegiatan itu akan kembali menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar.
Sementara itu, salah seorang pelaku yang dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Memang benar, hari ini ada sabung ayam di Dusun Benit. Saya juga rencananya mau main ke sana, karena hari Jumat biasanya ramai, banyak pekerja tambang emas yang libur,” tuturnya.
Praktik sabung ayam sendiri termasuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal tersebut, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Landau Mentail.