Praktik Kecurangan BBM Solar Terjadi di SPBU 64.785.09 Kembayan
Suaraindonesia.com, Tayan, Sanggau — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sanggau. Kali ini, praktik yang diduga menyalahi aturan tersebut berlangsung di SPBU 64.785.09, yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan.
Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa orang melakukan pengisian solar ke dalam jeriken (drigent) tanpa pengawasan ketat pihak SPBU. Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara berulang dan berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku bahwa kegiatan pengisian jeriken di SPBU tersebut bukan hal baru.
“Sudah sering terjadi. Biasanya mereka datang pakai mobil atau motor, langsung isi jeriken. Tapi jarang ada tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi, di mana penggunaan jeriken hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu dan wajib disertai surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait. Tanpa rekomendasi, pengisian BBM ke wadah nonstandar dianggap sebagai tindakan penyelewengan.
Hingga saat ini, pihak pengelola SPBU 64.785.09 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sanggau dan Pertamina, untuk turun tangan dan menindak praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat kecil.
Dugaan adanya permainan oknum tertentu dalam distribusi solar bersubsidi ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa jalur BBM khusus masyarakat rentan kerap dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat terkait segera melakukan inspeksi ke lapangan guna memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tim






