Polsek Tempunak Bersama Polres Sintang Laksanakan Pembongkaran dan Pemusnahan Arena Sabung Ayam di Desa Suka Jaya

Suaraindonesia.id, Sintang, Kalimantan Barat – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian sabung ayam, Polsek Tempunak bersama Kepolisian Resor (Polres) Sintang melaksanakan pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempunak Iptu Rudi Simanjuntak, S.Sos, dengan melibatkan personel Polsek Tempunak, Buser Polres Sintang, Kepala Desa Suka Jaya Markus Andi, tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan oleh awak media.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana arena sabung ayam. Selanjutnya, arena tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai langkah tegas untuk mencegah agar tidak digunakan kembali.

Kapolsek Tempunak Iptu Rudi Simanjuntak, S.Sos menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sintang.

“Pembongkaran dan pemusnahan arena sabung ayam ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek.

Ia menambahkan, Polres Sintang melalui Satreskrim akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap potensi munculnya kembali praktik perjudian, baik sabung ayam maupun bentuk perjudian ilegal lainnya.

Polres Sintang juga akan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat guna memperkuat upaya preventif serta penegakan hukum yang berkelanjutan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Tempunak mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik perjudian di lingkungannya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Tim/Red