PETI Landak Terungkap, Sungai Tercemar dan Cukong Jakarta Disorot
Suaraindonesia.id, Landak, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Landak kian menjadi sorotan publik. Dugaan pencemaran Sungai Landak memicu kekhawatiran masyarakat, sekaligus membuka indikasi adanya keterlibatan pemodal dari luar daerah.
Aktivitas ilegal tersebut terpantau terjadi di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang. Warga mulai resah setelah mendapati perubahan signifikan pada kondisi air Sungai Landak yang kini tampak keruh dan tidak lagi layak digunakan seperti sebelumnya.
Padahal, sungai tersebut merupakan sumber utama kebutuhan harian masyarakat, mulai dari konsumsi hingga aktivitas rumah tangga.
Berdasarkan hasil penelusuran, dugaan aktivitas PETI ini mulai terindikasi sejak 28 Maret 2026, ketika seorang pengusaha bernama Dedi Sugianto dilaporkan berangkat dari Jakarta menuju Pontianak.
Setibanya di Kalimantan Barat, yang bersangkutan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Landak untuk melakukan survei lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.
Sehari berselang, pada 29 Maret 2026, terjadi pertemuan antara Dedi Sugianto dengan sejumlah pekerja yang berasal dari wilayah Kapuas dan Putussibau. Mereka kemudian bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan pikap dengan membawa berbagai peralatan tambang.
Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, aktivitas pengecekan lapangan mulai dilakukan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kegiatan eksplorasi tambang tanpa izin resmi.
Salah satu narasumber berinisial Enot mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga didukung oleh pemodal besar dari luar daerah.
“Diduga ada cukong dari Jakarta yang membiayai aktivitas ini. Padahal jelas, kegiatan tersebut melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik PETI di Kalimantan Barat kerap melibatkan jaringan lintas daerah, sehingga sulit diberantas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Secara regulasi, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pencemaran lingkungan dapat berujung sanksi pidana maupun administratif.
- Ketentuan perpajakan: Aktivitas ilegal berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pajak.
Dampak dari aktivitas tersebut kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Air Sungai Landak yang sebelumnya jernih kini berubah keruh, sehingga menyulitkan warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jika kondisi ini terus berlanjut, tidak hanya kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Namun demikian, masyarakat mendesak agar segera dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap jaringan pemodal yang diduga berada di balik aktivitas ilegal ini.
Warga berharap adanya tindakan tegas dan transparan guna menghentikan praktik PETI serta memulihkan kondisi lingkungan di wilayah tersebut.
(Tim/Redaksi)






