Peredaran Kayu Pak Aliuk di Desa Paal Bebas Beroperasi, Diduga Kayu Ilegal

InShot_20250828_203331071

SuaraIndonesia.id, Melawi – Aktivitas jual beli kayu ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Melawi. Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan peredaran kayu milik seorang pengusaha bernama Aliuk di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, terpantau bebas beroperasi tanpa hambatan.

Lokasi kegiatan berada di jalan Nawawi, tepatnya di sekitar Jembatan Laja, Desa Paal. Saat ditinjau, terlihat adanya aktivitas bongkar muat serta tumpukan kayu yang diperjualbelikan secara terbuka. Bahkan, stok kayu ulin yang dikenal sebagai kayu keras dan dilindungi juga ditemukan di lokasi tersebut.

“Kalau lewat sini sering terlihat kayu keluar masuk, termasuk kayu ulin. Herannya bisa bebas begitu saja tanpa ada tindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik seperti ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Diduga kuat, peredaran kayu tersebut bukan hanya usaha kecil biasa, melainkan jaringan yang sudah lama beroperasi di wilayah Melawi.

Tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat. “Kayu ilegal seperti ini jelas merugikan negara dan merusak hutan. Kami berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata, apalagi lokasi ini terang-terangan beroperasi,” tegasnya.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat terkait segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini. Selain mengancam kelestarian hutan, praktik ilegal ini juga mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan retribusi kayu.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai aktivitas jual beli kayu milik Aliuk tersebut.