Pengisian BBM Menggunakan Drum di SPBU 66.786.005 Senaning Diduga Langgar Aturan, Aparat Diminta Bertindak
Suaraindonesia.id, Senaning – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan drum di SPBU 66.786.005 Senaning kembali memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pantauan awak media pada Rabu (20/11) menunjukkan beberapa kendaraan pickup antre melakukan pengisian drum berukuran besar yang diduga tidak sesuai dengan prosedur resmi pendistribusian BBM.
Sejumlah warga menyatakan keresahan mereka terhadap aktivitas tersebut. Pengisian BBM dalam jumlah besar menggunakan drum di area SPBU umum dikhawatirkan merupakan bagian dari praktik penimbunan atau distribusi ilegal, terutama jika melibatkan BBM bersubsidi.
“Ini sudah sering terjadi. Pengisian pakai drum begitu sangat mencurigakan, apalagi kalau yang diisi solar bersubsidi. Kami sebagai masyarakat takut nantinya stok BBM cepat habis dan membuat antrean panjang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
LSM Desak Aparat Turun Tangan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turut menyoroti kejadian tersebut. Menurut mereka, kegiatan pengisian drum di SPBU rawan disalahgunakan untuk kebutuhan industri ilegal, PETI, ataupun untuk diperjualbelikan kembali.
“Kami meminta aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun Pertamina, segera melakukan pengecekan dan penindakan. Jika benar ada pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas. SPBU juga wajib bertanggung jawab,” tegas salah satu aktivis LSM daerah tersebut.
Diduga Melanggar Regulasi Pendistribusian BBM
Dalam ketentuan Pertamina, pembelian BBM memakai wadah drum hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki izin resmi, surat rekomendasi pemerintah, serta bukti penggunaan yang jelas. Pengisian drum secara bebas di SPBU umum berpotensi melanggar aturan pendistribusian BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Praktik ini juga memiliki risiko keselamatan karena penanganan drum dan kapasitas besar membutuhkan standar keamanan khusus.
Pihak SPBU Masih Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 66.786.005 Senaning belum memberikan penjelasan terkait alasan diperbolehkannya pengisian menggunakan drum di lokasi tersebut. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan Pertamina segera menggelar sidak untuk memastikan apakah praktik tersebut berjalan sesuai aturan atau justru menjadi celah penyalahgunaan BBM.
Pengawasan dinilai penting agar distribusi BBM tetap adil, aman, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat umum.






