Pangkalan di Sintang Diduga Jual LPG 3 Kg Rp 28 Ribu, Melebihi HET

InShot_20250927_145554199

Suaraindonesia.id, Sintang, Kalbarpost – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sintang. Pasalnya, sejumlah pangkalan diduga menjual tabung melon tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sedikitnya ada tiga pangkalan yang diketahui menjual LPG 3 Kg dengan harga Rp 28.000 per tabung. Padahal, harga resmi dari pemerintah jauh lebih rendah.

“Ada tiga pangkalan yang jual mahal, semuanya Rp 28 ribu per tabung. Pertama, pangkalan Apin di samping Holiday Sungai Durian. Kedua, pangkalan Ahin di jalan ke Masuka, belakang Polsek Kota arah tower. Ketiga, pangkalan Hari Baik, lokasinya juga di belakang Polsek Kota,” ungkap narasumber tersebut.

Praktik penjualan di atas HET ini dinilai sangat merugikan masyarakat, mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.

Tim media akan segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) serta pihak Pertamina Kabupaten Sintang terkait temuan ini, guna memastikan tindak lanjut dan pengawasan terhadap pangkalan-pangkalan tersebut.

Potensi Jeratan Hukum

Apabila terbukti menjual LPG subsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah, pangkalan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pada Pasal 107, disebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan HET dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, aturan juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, di mana agen dan pangkalan wajib menjual sesuai harga resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan agar harga LPG subsidi sesuai dengan ketentuan dan bisa dinikmati sebagaimana mestinya oleh masyarakat yang berhak.


Tim