Lapor Adanya Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Tayan Langgar Hukum
Polda Kalbar Diminta Bertindak, Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Tayan Tak Takut Hukum
Suaraindonesia.id, Tayan Hilir, Kalbar — Aktivitas tambang galian pasir ilegal di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Warga melaporkan bahwa kegiatan penambangan pasir di kawasan sungai setempat sudah berlangsung cukup lama, bahkan diduga melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut keterangan warga sekitar, kegiatan tambang pasir ilegal itu dilakukan secara terang-terangan. Namun setiap kali petugas melakukan razia, para pelaku langsung mematikan mesin dan menghentikan aktivitas mereka untuk menghindari penindakan.
“Sudah lama kegiatan ini berlangsung. Kalau ada petugas datang, mereka cepat-cepat matikan mesin dan kabur. Tapi setelah itu jalan lagi seperti biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11/2025).
Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena merusak ekosistem sungai, mengancam tanggul, serta mempercepat abrasi bantaran sungai di sekitar Tayan. Selain itu, kegiatan tanpa izin tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga dan sejumlah pemerhati lingkungan meminta agar Kapolda Kalimantan Barat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Kami minta Kapolda Kalbar turun tangan. Jangan tunggu sampai terjadi kerusakan parah di sungai Tayan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan masyarakat tersebut.
Red






