Kayu Belian Tanpa Document Diperdagangkan Di Pontianak

IMG-20251222-WA0024

Suaraindonesia.id, Pontianak, Kalimantan Barat – Aktivitas pengangkutan kayu Belian (ulin) tanpa pelat nomor kendaraan terpantau bergerak dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, menuju Kota Pontianak, Senin (22/12/2025).

Setelah melintasi jalur Trans Kalimantan, truk tersebut dilaporkan masuk ke area sawmill PO Kelantan yang berlokasi di Jalan Komyos Sudarso, Gang Langer 1.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kayu tersebut diduga merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di Sandai. Kayu Belian itu diketahui milik David, yang disebut sebagai pemilik kayu ilegal dalam aktivitas tersebut.

Peran Pembeli dan Penerima Jasa Pengolahan., berdasarkan keterangan sumber lapangan, kayu Belian tersebut dibeli oleh Paol, anak dari Mohan. Selanjutnya, kayu itu diterima untuk diproses di sawmill PO Kelantan yang diketahui milik Atg.

Dalam prosesnya, sawmill tersebut diduga memberikan jasa pemotongan dan pembelahan kayu sesuai ukuran pesanan. Dengan demikian, aktivitas pengolahan kayu dilakukan sebelum kayu kembali didistribusikan untuk kepentingan perdagangan.

Rencana Distribusi dan Pola Perdaganga.

Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa kayu Belian tersebut direncanakan untuk dipotong menjadi balok siap jual. Pola ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul kayu agar lebih mudah dipasarkan.

Selain itu, keterkaitan antara pemilik kayu, pembeli, dan pihak pengolah dinilai memperkuat dugaan adanya rantai distribusi kayu ilegal yang terstruktur.

Asal-Usul dan Spesifikasi Kayu., adapun kayu Belian yang diangkut diketahui berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang. Data yang diterima media menyebutkan bahwa muatan terdiri atas balok kayu berukuran 8×16 sentimeter dengan jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan batang.

Sebagai kayu keras bernilai ekonomi tinggi yang tergolong hasil hutan alam, peredaran kayu Belian wajib dilengkapi dokumen sah. Kewajiban tersebut mencakup izin penebangan, dokumen angkutan hasil hutan, hingga bukti legalitas di lokasi pengolahan.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara, selain diduga melanggar ketentuan kehutanan, aktivitas tersebut juga berpotensi menghindari kewajiban perpajakan. Praktik jual beli kayu ilegal umumnya dilakukan tanpa pelaporan pajak penghasilan, pajak penjualan, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan.

Di sisi lain, sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan di lapangan turut membuka ruang bagi praktik pembalakan liar. Kondisi ini dinilai menjadi faktor utama sulitnya penindakan secara konsisten.

Seorang narasumber berinisial Along (bukan nama sebenarnya) menyampaikan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi.

“Praktik seperti ini sudah sering terjadi. Namun, masyarakat hanya bisa melihat karena tidak semua berani melapor,” ujarnya kepada awak media.

Ancaman Pidana dan Dasar Hukum
Apabila terbukti melakukan pembalakan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah, para pihak yang terlibat dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang:
1. menebang kayu di kawasan hutan secara ilegal,
2 mengangkut, menguasai, atau memperdagangkan kayu tanpa dokumen sah,
3. menerima, membeli, atau memfasilitasi pengolahan kayu ilegal,
dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp100 miliar, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.

Selain itu, pihak yang terbukti menghindari kewajiban perpajakan dapat dijerat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan sanksi berupa denda, bunga, hingga pidana penjara apabila dilakukan secara sengaja.

Harapan Penegakan Hukum., hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembalakan liar tersebut. Meski demikian, masyarakat berharap adanya penyelidikan menyeluruh terhadap asal kayu, jalur distribusi, serta peran masing-masing pihak.

Penindakan tegas dinilai penting tidak hanya untuk menekan praktik pembalakan liar, tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan serta mencegah kerugian negara yang terus berulang.

Tim