Dugaan Penyimpangan Proyek Longsor Libatkan Anggota DPRD

InShot_20251010_201448787

Suaraindonesia.id, Sumatera Barat – Proyek penanganan longsoran di Nagari Siguntur Mudo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang menggunakan anggaran APBN 2025, diduga mengalami penyimpangan dalam pengelolaan timbunan. Informasi ini mencuat setelah adanya indikasi perubahan desain dan bahan timbunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Konfirmasi Pengawas Proyek
Pengawas kontraktor, Abdull Ghafur, mengakui adanya tekanan dari oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, yang juga politisi Partai Demokrat. Ia menyebut bahwa timbunan yang digunakan adalah galian pilihan yang sebenarnya tidak memenuhi standar kualitas.

“Ada permintaan dari oknum anggota dewan yang menyeret nama Kerapan Adat Nagari Siguntur Mudo,” kata Abdull Ghafur saat dihubungi tim Rajawaliborneo melalui telepon seluler.

Kualitas Timbunan Dipertanyakan ?
Tingkat kepadatan timbunan proyek tersebut diragukan karena tidak sepenuhnya berkualitas. Proyek ini berada di bawah pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, menggunakan dana APBN sebesar Rp 3,8 miliar untuk tahun anggaran 2025. Namun, pengamatan pada Sabtu pagi, 4 Oktober 2025, menunjukkan adanya perbedaan antara pasangan lama dan baru pada timbunan, yang diduga akibat kadar air pada batu pilihan yang digunakan.

Dampak Proyek bagi Lingkungan Sekitar
Penggunaan batu besar dan timbunan yang kurang padat menyebabkan tanah mudah tergerus air. Kondisi ini berdampak pada saluran irigasi sawah di sekitar proyek, yang malah tertimbun material longsoran sehingga menghambat pengairan pertanian lokal.

Bantahan dari Oknum DPRD Saat dikonfirmasi via telepon, oknum anggota dewan tersebut membantah segala tuduhan keterlibatan dalam perubahan desain dan bahan timbunan. Ia menyatakan, “Informasi tersebut sama sekali tidak benar,” sambil berjanji akan menghubungi Abdull Ghafur untuk menindaklanjuti kabar ini pada Rabu sore, 8 Oktober 2025.

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara.,Menurut Akip Rahman, pelaksana proyek pembangunan, timbunan yang seharusnya berkualitas tinggi dan berizin malah diganti dengan material yang kurang baik. Ia menegaskan bahwa tugas anggota dewan adalah melakukan pengawasan sesuai aturan dan undang-undang, bukan menjadi subkontraktor atau ikut mengotak-atik proyek demi keuntungan pribadi.

“Diduga ada kerugian negara karena kepentingan golongan tertentu,” ujarnya. Reaksi Tokoh Pemuda Nagari

Setelah berita ini menyebar, tokoh pemuda Nagari Siguntur Mudo melaporkan bahwa oknum anggota DPRD segera mencoba menutupi isu dengan membeli semen secara terburu-buru pada Rabu, 8 Oktober 2025, diduga untuk menutupi kecurangan dalam proyek tersebut.

TIM RAJAWALI BORNEO