Diduga Tak Mengantongi Izin, Galian C Milik “Di Doi” Bebas Beroperasi di Desa Batu Buil

InShot_20251107_140238468

Suaraindonesia.id, Melawi, Kalbar — Aktivitas galian C yang diduga milik seorang warga bernama Di Doi di Dusun Tempurau, Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, kini menuai sorotan warga, Pasalnya, kegiatan penambangan material tanah dan pasir tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, namun tetap bebas beroperasi tanpa pengawasan.

Menurut keterangan beberapa warga setempat, aktivitas galian itu sudah berjalan cukup lama. Warga khawatir dampak lingkungan dari kegiatan tersebut akan merusak jalan dan menimbulkan longsor di sekitar area permukiman.

> “Kami sering lihat truk keluar masuk bawa tanah dari situ. Debunya banyak, dan jalan juga cepat rusak. Setahu kami belum pernah ada sosialisasi atau izin yang jelas,” ujar salah satu warga Dusun Tempurau yang enggan disebut namanya, Kamis (7/11/2025).

Selain itu, beberapa warga juga menilai pemerintah daerah terkesan menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan galian C wajib memiliki izin usaha dari pemerintah.

Payung Hukum Galian C

Kegiatan penambangan tanah, pasir, atau batu termasuk dalam kategori Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan, izin pertambangan rakyat, atau izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

APH dan Pemerintah Diminta Bertindak

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah Kabupaten Melawi segera turun tangan untuk memeriksa legalitas aktivitas galian tersebut. Jika benar tidak mengantongi izin, masyarakat mendesak agar kegiatan segera dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

 “Kami hanya minta keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai aturan hanya tegas ke rakyat kecil, sementara yang punya modal dibiarkan,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai izin operasional galian C yang diduga milik Di Doi tersebut.

Redaksi.