Diduga Langgar UU Migas, APMS 66.0624 Batu Nanta Terpantau Layani Pengisian BBM ke Puluhan Drigent

IMG-20251220-WA0007

Suaraindonesia.id, Melawi, Kalimantan Barat – Aktivitas mencurigakan terpantau di APMS 66.0624 yang berlokasi di Desa Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Sebuah mobil pick up berwarna hitam terlihat sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke puluhan drigent yang dimuat di atas kendaraan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengisian BBM ke dalam drigent tersebut dilakukan secara terbuka di area APMS. Praktik ini diduga kuat menyimpang dari ketentuan penyaluran BBM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyayangkan aktivitas tersebut. Mereka menilai praktik pengisian BBM menggunakan drigent dalam jumlah besar berpotensi disalahgunakan dan dapat mengarah pada penimbunan atau penyaluran BBM tidak sesuai peruntukan.

“Kalau sampai puluhan drigent diisi sekaligus, ini patut dipertanyakan. Kami khawatir BBM itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar salah satu warga.

Diduga Melanggar Undang-Undang Migas Pengisian dan pengangkutan BBM menggunakan drigent tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Pasal 55 UU Migas, ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan dan distribusi BBM yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina sebagai badan penyalur resmi.

Desakan Penindakan Aparat

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Polres Melawi, Disperindag, dan BPH Migas, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas guna mencegah terjadinya praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola APMS 66.0624 belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM ke puluhan drigent tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.

Tim