Diduga Langgar Aturan Migas, SPBU 64.786.09 di Kelam Permai Ramai Mobil Kijang Bermuatan Jeriken dan Drum

InShot_20251113_134212732

Suaraindonesia.id, Sintang, 13 November 2025 — Aktivitas mencurigakan terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 64.786.09 yang berlokasi di Jalan Sintang–Putussibau, Baning Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat beberapa unit mobil jenis Kijang tengah mengantri di area SPBU tersebut. Menariknya, sebagian besar kendaraan itu berisikan jeriken dan drum, yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM jenis solar dari SPBU tersebut.

Kegiatan semacam ini jelas menyalahi aturan perundang-undangan, karena pengisian bahan bakar ke wadah selain tangki kendaraan tidak dibenarkan kecuali dengan izin resmi dan pengawasan ketat dari pihak terkait.

Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar, praktik pengisian dengan jeriken dan drum ini sudah sering terjadi.

“Sudah sering kami lihat mobil-mobil itu antre, di belakang banyak jeriken. Biasanya mereka isi solar banyak, kadang pagi, kadang siang,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Selain itu, praktik pengisian menggunakan jeriken dan drum di SPBU juga dapat menimbulkan risiko keselamatan tinggi, karena bahan bakar yang mudah terbakar seharusnya disalurkan dengan standar keamanan tertentu.

Masyarakat berharap agar Pertamina dan aparat penegak hukum, baik dari Polres Sintang maupun instansi pengawas migas, segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU 64.786.09 tersebut.

“Kalau dibiarkan, nanti yang rugi masyarakat kecil. Solar jadi langka, dan harga di lapangan bisa melambung karena permainan oknum,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.09 di Kecamatan Kelam Permai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.


Editor : Redaksi Investigasi
Reporter: Tim Lapangan Kalbar
Lokasi: Jalan Sintang–Putussibau, Baning Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang