Beroperasi Terbuka Sawmill PO Zain Family di Kubu Raya Lakukan Aktivitas Penjualan Kayu Yang Tidak Ada Izin Resmi.
Suaraindonesia.id, Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dugaan praktik kejahatan kehutanan kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Sebuah tempat penggergajian kayu atau sawmill yang diduga beroperasi tanpa izin resmi terungkap beraktivitas secara terbuka di Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/1/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sawmill tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Jenal yang dikenal dengan sebutan PO Zain Family. Hingga kini, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut tetap berjalan tanpa kejelasan legalitas usaha maupun asal-usul bahan baku kayu yang digunakan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, lokasi penggergajian berada di dalam sebuah gudang berpagar dan tertutup. Meski demikian, aktivitas pemotongan dan pengolahan kayu terlihat berlangsung hampir setiap hari, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Selain itu, suara mesin gergaji dan lalu lintas keluar-masuk kendaraan pengangkut kayu mengindikasikan bahwa produksi dilakukan secara berkelanjutan, bukan bersifat insidental.
Lebih jauh, tumpukan kayu dalam jumlah besar terlihat berada di sekitar area penggergajian. Namun demikian, tidak ditemukan papan informasi ataupun dokumen yang menunjukkan legalitas kayu, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen angkutan hasil hutan lainnya.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kayu yang diolah berasal dari kawasan hutan tanpa izin, sehingga berpotensi masuk dalam kategori kayu ilegal. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi menghindari kewajiban pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara hukum, aktivitas pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 83 UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan, pengangkutan, atau pengolahan hasil hutan tanpa izin yang sah.
Di samping itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait kewajiban menjaga kelestarian hutan serta pengelolaan hasil hutan secara legal dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, dugaan penampungan dan pengolahan kayu ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan perpajakan negara karena menghilangkan sumber pendapatan dari sektor pajak dan PNBP kehutanan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas sawmill tersebut. Penindakan tegas dinilai penting guna memastikan tidak adanya pembiaran terhadap praktik kejahatan kehutanan yang dapat merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas semacam ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan, khususnya di Kalimantan Barat yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kawasan hutan yang luas dan strategis.
Tim






