BBM Ilegal Mengalir Lewat Sungai Melawi, Kapal Motor Air Bebas Beroperasi, APH Dinilai Tutup Mata
Suaraindonesia.id, Melawi — Praktik dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Melawi kian terang-terangan. Aktivitas penyaluran BBM menggunakan kapal motor air yang beroperasi di Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, hingga kini dilaporkan tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ironisnya, kegiatan yang diduga kuat melanggar hukum tersebut berlangsung terbuka dan telah berjalan lama. BBM diduga dibongkar dari kapal motor air, ditampung, lalu disalurkan ke sejumlah wilayah, termasuk Serawai, seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
“Sudah lama sekali. Kapal itu keluar masuk, bongkar BBM siang dan malam. Tapi tidak pernah ada razia, tidak pernah ada penindakan,” ungkap sumber terpercaya kepada awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penampungan dan distribusi BBM ini diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial Haji. WHN. Nama tersebut disebut-sebut sudah lama dikenal masyarakat sekitar sebagai pemain lama dalam bisnis BBM dari jalur sungai. Namun hingga kini, aktivitas tersebut tetap berjalan mulus, memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
BBM merupakan komoditas strategis yang seharusnya diawasi ketat oleh negara. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Aliran BBM lewat jalur air diduga menjadi modus aman untuk menghindari pengawasan darat, sekaligus memicu dugaan praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Jika benar dilakukan tanpa izin resmi, aktivitas ini jelas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 53, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman yang mengintai tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Namun ancaman hukum tersebut seolah tak berarti jika praktik ilegal terus berlangsung tanpa sentuhan penegakan hukum.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan ketegasan Polres Melawi, Polda Kalbar, hingga instansi terkait. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menumbuhkan preseden buruk, di mana pelaku usaha ilegal merasa kebal hukum dan hukum hanya tajam ke bawah.
Desakan pun menguat agar APH segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri alur distribusi BBM, memeriksa perizinan, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Media ini menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Red






