Aktivitas PETI di Sungai Kapar Sepauk Rusak Lingkungan, Kapolres Sintang Diminta Bertindak Tegas
Suaraindonesia.id, sintang, Kalimantan Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapar, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dilaporkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan meluas.
Kegiatan penambangan emas ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah aliran sungai.
Pencemaran Air Sungai
Dalam aktivitas penambangan emas ilegal, para pelaku diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari material tanah. Penggunaan bahan kimia tersebut berpotensi mencemari air sungai secara serius.
Zat beracun tersebut dapat terakumulasi dalam rantai makanan, membunuh berbagai biota air, serta menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Kerusakan Habitat dan Ekosistem
Selain pencemaran air, aktivitas pengerukan dasar sungai dan perubahan aliran air juga mengakibatkan kerusakan habitat alami ikan serta organisme air lainnya.
Erosi di sepanjang tepian sungai juga semakin parah akibat aktivitas alat tambang yang terus beroperasi di wilayah tersebut.
Perubahan Bentang Alam Sungai
Pembuangan limbah padat dari aktivitas PETI juga menyebabkan peningkatan sedimentasi secara signifikan. Hal ini mengubah struktur dasar sungai dan berpotensi menyebabkan pendangkalan sungai yang dapat mengganggu fungsi hidrologis alami.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan pendapatan sektor pertambangan yang sah.
Imbauan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni usai menerima kunjungan anggota DPR RI Andre Rosiade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Kami juga sudah membuka layanan hotline yang telah diumumkan secara terbuka. Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi terkait tambang ilegal dapat segera melaporkannya sehingga kami dapat melakukan penegakan hukum secara berkeadilan,” ujar Irhamni.
Ia menambahkan bahwa laporan dari masyarakat, termasuk dari media, sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial guna mempercepat penindakan terhadap praktik tambang ilegal.
Dugaan Setoran dalam Aktivitas PETI
Sementara itu, terkait aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Sintang, masyarakat berharap Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S.H., S.I.K., dapat mengambil langkah tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, khususnya di Kecamatan Sepauk.
Warga setempat menyebutkan adanya dugaan praktik setoran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Diduga ada setoran kepada tuan tanah berinisial KD sebesar Rp7 juta per set dari pekerja PETI. Selain itu juga ada uang bising yang disetor kepada beberapa pihak mulai dari tingkat RT, desa hingga pihak tertentu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum Transparan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan apabila dugaan praktik setoran tersebut benar terjadi.
Publik juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku serta pihak yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga supremasi hukum serta memberikan efek jera terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Sintang.
(Tim)






