Sabung Ayam Berlangsung 5 Hari di Desa Tekalong Kapuas Hulu, Panitia Klaim “Sabung Adat”

Suaraindonesia.id, KAPUAS HULU – Aktivitas yang diduga perjudian sabung ayam berskala besar dilaporkan berlangsung di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan tersebut mengatasnamakan “sabung adat” dan dijadwalkan berlangsung selama lima hari mulai Kamis 14 Mei 2026.

Kegiatan disebut berlangsung secara terbuka dan menarik peserta dari sejumlah desa sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu terkait pemeriksaan lapangan maupun langkah penindakan.

Klaim “Sabung Adat” dan Dasar Hukum

Penggunaan istilah “sabung adat” kerap digunakan untuk membedakan tradisi budaya dengan praktik perjudian komersial. Namun secara hukum, apabila ditemukan unsur taruhan uang maupun barang, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian.

Beberapa aturan yang mengatur di antaranya:

  • Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
  • Pasal 303 bis KUHP terkait keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
  • Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, apabila terdapat promosi maupun transaksi perjudian melalui media elektronik.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa unsur adat tidak menghapus pidana apabila terbukti terdapat taruhan dan keuntungan ekonomi dalam kegiatan tersebut.

Durasi 5 Hari Jadi Sorotan

Durasi pelaksanaan selama lima hari dinilai menambah tantangan pengawasan aparat di wilayah pedalaman Kapuas Hulu. Kondisi geografis dan keterbatasan akses sering menjadi kendala dalam pengawasan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut murni tradisi tanpa taruhan atau telah masuk kategori perjudian sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia.

Redaksi Suaraindonesia.id, membuka ruang hak jawab bagi Polres Kapuas Hulu, Polsek Mentebah, Pemerintah Desa Tekalong, dan tokoh adat setempat untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kegiatan tersebut.