Dugaan Jaringan Internet Ilegal Berbasis Starlink Beroperasi di Sejumlah Desa di Sintang dan Melawi
Suaraindonesia.id, Sintang, Kalimantan Barat — Sebuah jaringan penyedia layanan internet berbasis perangkat satelit diduga beroperasi secara tidak resmi di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Sintang. Informasi ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu pihak yang mengaku pernah terlibat langsung dalam operasional jaringan tersebut.
Menurut sumber tersebut, layanan internet dipasarkan kepada warga dengan biaya pemasangan awal sekitar Rp300.000 per rumah, serta biaya langganan bulanan sebesar Rp225.000. Dalam praktiknya, jaringan ini disebut telah menjangkau lebih dari 200 pelanggan yang tersebar di beberapa titik desa.
Empat titik server dilaporkan telah aktif, masing-masing berada di Desa Sarai, Desa Belonsat, Desa Nanga Belimbing (Keninjal), dan Desa Nanga Tikan. Server pusat disebut berada di salah satu rumah warga yang diduga menjadi pengelola utama jaringan tersebut.
Sumber menyebutkan, operasional jaringan ini melibatkan beberapa individu, dengan pembagian peran mulai dari pengelola utama hingga teknisi lapangan. Selain itu, seluruh sistem disebut dikendalikan jarak jauh oleh seorang spesialis perangkat satelit yang berdomisili di Sintang.
Namun demikian, terdapat dugaan bahwa operasional jaringan ini tidak memiliki badan hukum resmi maupun infrastruktur pendukung yang sesuai standar, seperti menara mikro (micro tower) atau perizinan usaha telekomunikasi yang sah. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa layanan tersebut beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, sumber juga mengungkap bahwa sebelumnya pernah terjadi pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait oleh aparat penegak hukum setempat. Meski demikian, hingga kini aktivitas jaringan diduga masih terus berjalan.
Pengamat telekomunikasi menilai bahwa penggunaan layanan satelit seperti Starlink memang memungkinkan akses internet di daerah terpencil. Namun, distribusi ulang layanan kepada masyarakat secara komersial tetap harus memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk perizinan sebagai penyelenggara jasa internet (ISP).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik tersebut. Aparat diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Redaksi






