TINDAK Indonesia Bongkar Dugaan Gudang Rokok Ilegal Skala Besar di Sintang, Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas
SuaraIndonesia.id, SINTANG, KALBAR – Peredaran rokok ilegal di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya gudang milik inisial (KS) di Jalan Komodor Yos Sudarso, Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat sempat viral, kini dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal berskala besar kembali ditemukan di Kabupaten Sintang.
Lembaga TINDAK Indonesia mengungkap keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan kompleks pergudangan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah Km 8, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, pada 3 Maret 2026.
Korwil TINDAK Indonesia, Bambang Iswanto, menegaskan bahwa praktik pemalsuan pita cukai maupun peredaran rokok tanpa cukai bukan pelanggaran ringan. Ia mengingatkan bahwa ada sanksi pidana berat yang menanti para pelaku.
“Ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,” tegas Bambang.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku
Bambang merinci sejumlah ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:
1. Menggunakan Pita Cukai Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf b).
2. Menggunakan Pita Cukai Bekas
Pidana penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 55 huruf c).
3. Menggunakan Pita Cukai yang Tidak Sesuai Peruntukan
Dikenai sanksi administratif berupa denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi (Pasal 29 ayat 2a).
4. Mengedarkan Rokok Tanpa Pita Cukai (Polos)
Pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menurut Bambang, praktik rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Desak Bea Cukai dan Polda Kalbar Bertindak
TINDAK Indonesia mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Ia menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Bea Cukai dan Polda Kalbar sebagai bentuk keseriusan lembaganya.
“Ini bagian dari strategi pengamanan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus diperketat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi.
Menurutnya, langkah tegas dan terukur sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
“Ke depan, Bea Cukai Kalimantan Barat harus meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat kolaborasi dengan APH guna menekan peredaran rokok ilegal. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi iklim usaha yang legal,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberantas mafia rokok ilegal di Kalimantan Barat. Publik kini menanti langkah konkret penegakan hukum, bukan sekadar wacana.
(Tim)






