Aktivitas PETI di Sungai Tekudum dan Sungai Batang Mentebah Kembali Marak, APH Dinilai Tutup Mata

Suaraindonesia.id, Kapuas Hulu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah aliran Sungai Tekudum dan Sungai Batang Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Maraknya kegiatan tambang ilegal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan para pelaku PETI di kawasan tersebut.
Padahal, beberapa pekan lalu sempat dilakukan operasi penertiban oleh aparat gabungan. Namun, berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, aktivitas PETI di daerah ini masih terus berlangsung hingga kini, seolah penertiban yang dilakukan hanya isapan jempol belaka.
Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tekudum dan Batang Mentebah kini semakin memprihatinkan. Air sungai yang dulunya jernih kini mulai keruh dan tercemar akibat aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga berdampak serius pada lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar daerah tersebut.
Beberapa nama pemodal dan penyuplai minyak yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas PETI di antaranya berinisial Ic, EP, CI, Ayp, Jml, ENG, Mh, Mn, dan LI. Mereka diduga berperan sebagai penyuplai bahan bakar dan penampung hasil emas dari lapangan.
Menurut keterangan narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kuat dugaan bahwa aktivitas PETI masih terus berjalan karena adanya dukungan dari pihak penampung emas dan penyuplai BBM yang bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Selama para penampung emas dan penyuplai minyak masih dibiarkan beroperasi, maka para penambang di lapangan tidak akan pernah berhenti. Mereka punya dukungan dana dan pasokan logistik yang kuat,” ungkap sumber tersebut.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik dari Polres Kapuas Hulu, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi terkait lainnya, benar-benar serius menindak tegas para pelaku, pemodal, serta jaringan pemasok bahan bakar yang terlibat dalam aktivitas PETI.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan lingkungan di Sungai Tekudum dan Batang Mentebah dikhawatirkan akan semakin parah, mengancam kehidupan biota air, pertanian warga, dan sumber air bersih masyarakat sekitar.
—
Dasar Hukum
Sebagai acuan hukum, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada Pasal 158 bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dari Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat hukum.
—
Tim Investigasi