Aktivitas PETI Masih Berlangsung Dekat Perkantoran di Kecamatan Selimbau, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

41ffee196ade62ebb4f29cbf17be900d3f480f9da7f623d5ffb50b4107f89a26.0

Suaraindonesia.id, KAPUAS HULU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, warga setempat menyebut kegiatan ilegal tersebut masih berlangsung, meski lokasinya sangat dekat dengan pusat pemerintahan kecamatan.

Informasi itu disampaikan langsung oleh seorang warga Selimbau melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu (3/9/2025). Warga juga mengirimkan foto serta video yang memperlihatkan aktivitas diduga PETI di kawasan Mungguk Batu, tidak jauh dari perkantoran.

“PETI masih jalan sampai sekarang. Lokasinya hanya sekitar 250 meter dari kantor pertanian, persis di belakang, dekat juga dengan jalan raya menuju Kecamatan Selimbau,” ungkap narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan bahwa lokasi PETI berada di area yang berdekatan dengan Kantor Polsek Selimbau, Kantor Camat, sekolah SMA, hingga perkantoran lainnya. Kedekatan lokasi tambang ilegal dengan fasilitas umum ini membuat warga heran mengapa aktivitas tersebut seakan dibiarkan.

“Kami heran, kok bisa ada PETI di dekat kantor aparat dan sekolah. Apa memang tidak terlihat atau memang dibiarkan? Padahal dampaknya bisa merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” tambahnya.

Dampak Lingkungan Mulai Terlihat

Dari pantauan di lapangan, aktivitas PETI menggunakan mesin sedot dan pompa air telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan dan aliran sungai. Tanah di sekitar lokasi terlihat gundul, penuh kubangan, dan dipenuhi lumpur akibat galian liar.

Air sungai yang semula jernih kini berubah menjadi keruh pekat. Vegetasi di sekitar lokasi juga tampak mati mengering, menunjukkan adanya gangguan ekosistem akibat aktivitas tambang ilegal.

Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam pengolahan emas dikhawatirkan akan mencemari aliran Sungai Kapuas yang menjadi sumber air masyarakat. Dampak ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan generasi mendatang.

Aparat Diminta Tegas

Sebelumnya, Kapolda Kalbar telah menegaskan larangan aktivitas PETI di seluruh wilayah Kalbar. Dalam beberapa kesempatan, ia mengingatkan bahwa PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas PETI. Aparat di lapangan harus bertindak tegas, karena dampaknya sangat serius bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Kapolda Kalbar dalam himbauannya.

Dari sisi hukum, aktivitas PETI diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait dugaan masih beroperasinya aktivitas PETI di Kecamatan Selimbau. Warga berharap pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

“Kalau tidak segera ditindak, Sungai Kapuas bisa rusak permanen. Kami khawatir anak cucu kami nanti tidak bisa lagi menikmati air bersih,” tutup warga tersebut.

Tim